Headlines News :
Home » » SPC UPK KEC. JAMBON

SPC UPK KEC. JAMBON

Written By PNPM JAMBON PONOROGO on Minggu, 18 Mei 2014 | 20.41





PEMERINTAH KABUPATEN PONOROGO
KECAMATAN JAMBON
Jalan Merdeka Nomor 26 Telepon (0352) 711600
JAMBON 






SURAT  PENETAPAN CAMAT
Nomor : 415/11/405.30.9/2014
Tentang
 PENGANGKATAN
PENGURUS UNIT  PENGELOLA KEGIATAN ( UPK )
 PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM)
MANDIRI PERDESAAN
KECAMATAN  JAMBON   KABUPATEN PONOROGO
MASA BAKTI TAHUN 2014

CAMAT  JAMBON



Menimbang          :    Bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan Bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tahun 2014 di Kecamatan Jambon sebagaimana dimaksud dalam  Surat Direktur Jenderal  Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, a.n. Menteri Dalam Negeri, tanggal 29 Januari 2008 Nomor : 414.2/ 316/  PMD, perihal Petunjuk Teknis Operasional Program  Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM Mandiri Perdesaan) dipandang perlu  mengangkat Pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK ) yang ditetapkan dalam Surat Penetapan Camat.

Mengingat           :     1.  Undang- undang Nomor 32  tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
                                    2. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1998 tentang Peningkatan Penanggulangan Kemiskinan

Memperhatikan   :    1. Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 29 Oktober 2004, No. 410/2918/ SJ, Perihal Program Pemberdayaan Masyarakat dengan Transparansi dan Akuntabilitas Publik.
2. Surat Direktur Jenderal  Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, a.n. Menteri Dalam Negeri, tanggal 29 Desember 2007 Nomor : 414.2/ 2634/  PMD, perihal Petunjuk Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2008.
3. Surat Direktur Jenderal  Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, a.n. Menteri Dalam Negeri, tanggal 29 Januari 2008 Nomor : 414.2/ 316/  PMD, perihal Petunjuk Teknis Operasional Program  Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM Mandiri Perdesaan)
4. Standar Operasional dan Prosedur (SOP) UPK Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo.

5. Hasil Kesepakatan Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo Tanggal 26 April 2014 (Berita Acara Terlampir )

MEMUTUSKAN
Menetapkan        

Pertama           :      Mengangkat Pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK)  Program                             Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tahun 2014 sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Penetapan ini.
Kedua           :         Pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK)  bertanggung jawab kepada Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) melalui Forum Musyawarah Antar Desa (MAD)  Kecamatan Jambon atas pelaksanaan kegiatan Bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM-Mandiri Perdesaan ).
Ketiga           :        Pengurus UPK mempunyai  tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
a.       Bersama pelaku lainnya ikut serta mensosialisasikan PNPM Mandiri Perdesaan  serta turut menjaga berlangsungnya proses PNPM Mandiri Perdesaan  sesuai dengan prinsip dan azasnya.
b.      Membuat  laporan pertanggungjawaban kepada BKAD melalui Forum Musyawarah Antar Desa yang memuat laporan kemajuan / penyelesaian kegiatan dan laporan keuangan secara berkala maupun sesuai kebutuhan.  Bahan laporan pertanggungjawaban sebaiknya dibagikan satu minggu sebelumnya kepada seluruh desa (Kades, TPK, dan Tokoh Masyarakat) agar dapat dipelajari terlebih dahulu.
c.       Melakukan identifikasi potensi cara mengembangkan hubungan dengan pihak luar, seperti pemasaran, bantuan manajemen dan sejenisnya untuk disampaikan kepada desa-desa sebagai acuan perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian kegiatan Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPP).
d.      Membuka Rekening Kolektif di Bank Pemerintah setempat bersama FK - FT dan Ketua MAD untuk dana bantuan PNPM Mandiri Perdesaan.
e.       Menyalurkan dana bantuan PNPM Mandiri Perdesaan ke desa-desa penerima alokasi dana program dengan terlebih dahulu memeriksa Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang dibuat oleh TPK serta realisasi dari penggunaan dana sebelumnya.
f.       Memberikan bantuan teknis langsung kepada TPK dan kelompok mengenai pembukuan, laporan dan pengembalian dana perguliran.
g.      Melakukan pemeriksaan pembukuan TPK dan kelompok secara berkala atau sesuai kebutuhan.
h.      Membuka Rekening di Bank Pemerintah terdekat bersama FK - FT dan Wakil Masyarakat untuk Dana Operasional Perencanaan serta dana transportasi Pendamping Lokal, Kader Desa dan Kader Teknis.
i.        Membuat rencana penggunaan dana operasional dan laporan penggunaannya untuk dibahas dan disetujui bersama FK - FT dan wakil masyarakat.
j.        Menempelkan informasi yang menyangkut penggunaan dan pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan  pada Papan Informasi di Kecamatan secara berkala serta memelihara papan informasi tersebut.
k.      Membantu desa dalam pelestarian dan pemeliharaan hasil kegiatan PNPM-PPK / PNPM Mandiri Perdesaan.
l.        Menjaga proses dan tata cara perguliran UEP dan SPP di desa serta melestarikannya sesuai dengan Aturan dan Tata Cara Perguliran yang disepakati dalam Musyawarah Antar Desa (MAD).
m.    Mengikuti pelatihan – pelatihan  yang diadakan untuk UPK.

Keempat         :      Masa Bakti Pengurus  UPK  terhitung mulai tanggal 26 April 2014 sampai dengan  31 Desember  2014 atau  pada saat  pelaksanaan  MAD  Tutup Buku dan EvaluasiTahun 2014.

Kelima             :     Surat Penetapan ini  berlaku mulai  sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di  :  JAMBON
Tanggal           : 26 April 2014
                    
                   CAMAT  JAMBON



                                                                                     HARTOYO, SH, MM
Pembina
NIP. 19630301 198508 1003





























         LAMPIRAN SURAT PENETAPAN CAMAT
         NOMOR            : 415/11/405.30.9/2014   
         TANGGAL       :  26 April 2014



 

SUSUNAN  PENGURUS UNIT PENGELOLA KEGIATAN ( UPK )
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
MANDIRI  PERDESAAN ( PNPM-MPd )
KECAMATAN JAMBON  KABUPATEN PONOROGO
MASA BAKTI TAHUN 2014




No
Nama
Jabatan

Alamat

1.
M. ZAINUL ARIFIN, SE
Ketua
Desa Krebet
2.
EKA FETTYANA ANDRIYANTI
Bendahara
Desa Sendang
3.
MACHFUD FATKUROCHMAN
Sekretaris
Desa Karanglo Kidul



Ditetapkan di  :  JAMBON
Tanggal           : 26 APRIL 2014

CAMAT JAMBON





                                                                              HARTOYO, SH, MM
Pembina
NIP. 19630301 198508 1003





Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. KEC. JAMBON PONOROGO - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template