|
PEMERINTAH KABUPATEN PONOROGO
KECAMATAN JAMBON
Jalan Merdeka Nomor 26 Telepon (0352) 711600
JAMBON
|
SURAT PENETAPAN CAMAT
Nomor : 415/11/405.30.9/2014
Tentang
PENGANGKATAN
PENGURUS UNIT PENGELOLA KEGIATAN ( UPK )
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM)
MANDIRI PERDESAAN
KECAMATAN JAMBON KABUPATEN PONOROGO
MASA BAKTI TAHUN 2014
CAMAT JAMBON
Menimbang : Bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan Bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tahun 2014 di Kecamatan Jambon sebagaimana dimaksud dalam Surat Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, a.n. Menteri Dalam Negeri, tanggal 29 Januari 2008 Nomor : 414.2/ 316/ PMD, perihal Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM Mandiri Perdesaan) dipandang perlu mengangkat Pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK ) yang ditetapkan dalam Surat Penetapan Camat.
Mengingat : 1. Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
2. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1998 tentang Peningkatan Penanggulangan Kemiskinan
Memperhatikan : 1. Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 29 Oktober 2004, No. 410/2918/ SJ, Perihal Program Pemberdayaan Masyarakat dengan Transparansi dan Akuntabilitas Publik.
2. Surat Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, a.n. Menteri Dalam Negeri, tanggal 29 Desember 2007 Nomor : 414.2/ 2634/ PMD, perihal Petunjuk Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2008.
3. Surat Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, a.n. Menteri Dalam Negeri, tanggal 29 Januari 2008 Nomor : 414.2/ 316/ PMD, perihal Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM Mandiri Perdesaan)
4. Standar Operasional dan Prosedur (SOP) UPK Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo.
5. Hasil Kesepakatan Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo Tanggal 26 April 2014 (Berita Acara Terlampir )
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : Mengangkat Pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tahun 2014 sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Penetapan ini.
Kedua : Pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) bertanggung jawab kepada Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) melalui Forum Musyawarah Antar Desa (MAD) Kecamatan Jambon atas pelaksanaan kegiatan Bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM-Mandiri Perdesaan ).
Ketiga : Pengurus UPK mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
a. Bersama pelaku lainnya ikut serta mensosialisasikan PNPM Mandiri Perdesaan serta turut menjaga berlangsungnya proses PNPM Mandiri Perdesaan sesuai dengan prinsip dan azasnya.
b. Membuat laporan pertanggungjawaban kepada BKAD melalui Forum Musyawarah Antar Desa yang memuat laporan kemajuan / penyelesaian kegiatan dan laporan keuangan secara berkala maupun sesuai kebutuhan. Bahan laporan pertanggungjawaban sebaiknya dibagikan satu minggu sebelumnya kepada seluruh desa (Kades, TPK, dan Tokoh Masyarakat) agar dapat dipelajari terlebih dahulu.
c. Melakukan identifikasi potensi cara mengembangkan hubungan dengan pihak luar, seperti pemasaran, bantuan manajemen dan sejenisnya untuk disampaikan kepada desa-desa sebagai acuan perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian kegiatan Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPP).
d. Membuka Rekening Kolektif di Bank Pemerintah setempat bersama FK - FT dan Ketua MAD untuk dana bantuan PNPM Mandiri Perdesaan.
e. Menyalurkan dana bantuan PNPM Mandiri Perdesaan ke desa-desa penerima alokasi dana program dengan terlebih dahulu memeriksa Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang dibuat oleh TPK serta realisasi dari penggunaan dana sebelumnya.
f. Memberikan bantuan teknis langsung kepada TPK dan kelompok mengenai pembukuan, laporan dan pengembalian dana perguliran.
g. Melakukan pemeriksaan pembukuan TPK dan kelompok secara berkala atau sesuai kebutuhan.
h. Membuka Rekening di Bank Pemerintah terdekat bersama FK - FT dan Wakil Masyarakat untuk Dana Operasional Perencanaan serta dana transportasi Pendamping Lokal, Kader Desa dan Kader Teknis.
i. Membuat rencana penggunaan dana operasional dan laporan penggunaannya untuk dibahas dan disetujui bersama FK - FT dan wakil masyarakat.
j. Menempelkan informasi yang menyangkut penggunaan dan pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan pada Papan Informasi di Kecamatan secara berkala serta memelihara papan informasi tersebut.
k. Membantu desa dalam pelestarian dan pemeliharaan hasil kegiatan PNPM-PPK / PNPM Mandiri Perdesaan.
l. Menjaga proses dan tata cara perguliran UEP dan SPP di desa serta melestarikannya sesuai dengan Aturan dan Tata Cara Perguliran yang disepakati dalam Musyawarah Antar Desa (MAD).
m. Mengikuti pelatihan – pelatihan yang diadakan untuk UPK.
Keempat : Masa Bakti Pengurus UPK terhitung mulai tanggal 26 April 2014 sampai dengan 31 Desember 2014 atau pada saat pelaksanaan MAD Tutup Buku dan EvaluasiTahun 2014.
Kelima : Surat Penetapan ini berlaku mulai sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : JAMBON
Tanggal : 26 April 2014
CAMAT JAMBON
HARTOYO, SH, MM
Pembina
NIP. 19630301 198508 1003
LAMPIRAN SURAT PENETAPAN CAMAT
NOMOR : 415/11/405.30.9/2014
TANGGAL : 26 April 2014
SUSUNAN PENGURUS UNIT PENGELOLA KEGIATAN ( UPK )
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
MANDIRI PERDESAAN ( PNPM-MPd )
KECAMATAN JAMBON KABUPATEN PONOROGO
MASA BAKTI TAHUN 2014
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Alamat
|
1.
|
M. ZAINUL ARIFIN, SE
|
Ketua
|
Desa Krebet
|
2.
|
EKA FETTYANA ANDRIYANTI
|
Bendahara
|
Desa Sendang
|
3.
|
MACHFUD FATKUROCHMAN
|
Sekretaris
|
Desa Karanglo Kidul
|
Ditetapkan di : JAMBON
Tanggal : 26 APRIL 2014
CAMAT JAMBON
HARTOYO, SH, MM
Pembina
NIP. 19630301 198508 1003
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !