Headlines News :
Home » , » STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR (SOP)

STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR (SOP)

Written By PNPM JAMBON PONOROGO on Minggu, 18 Mei 2014 | 20.53

STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR (SOP)
UNIT PENGELOLA KEGIATAN( UPK )

















PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (pnpm)
MANDIRI PERDESAAN KECAMATAN JAMBON KABUPATEN PONOROGO
PROVINSI JAWA TIMUR


STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR
UNIT PENGELOLA KEGIATAN (UPK)
KECAMATAN JAMBON KABUPATEN PONOROGO

DENGAN RAHMAD TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN KERJASAMA ANTAR DESA

Menimbang                    :     a.      bahwa Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Jambon adalah lembaga yang dibentuk sebagai pelaksana operasional kegiatan serta melakukan fungsi pengelolaan dalam aspek keuangan dan pinjaman dari dana bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat  atau PNPM Mandiri Perdesaan;
                                                b.      Bahwa untuk menunjang tugas pokok dan fungsi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) sebagai pelaksana mandat Badan Kerjasama Antar Desa dalam bidang operasional kegiatan serta untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan kelembagaan UPK, maka perlu dilengkapi dengan Standar Operasional Dan Prosedur (SOP) yang sesuai dengan Prosedur dan Prinsip-Prinsip PNPM Mandiri Perdesaan;
                                                c.      Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Standar Operasional Dan Prosedur (SOP) UPK di KECAMATAN JAMBON

Mengingat                      :     1.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
                                                2.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4857);
                                                3.   Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
                                                4.   Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Anggaran Dasar Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) KECAMATAN JAMBON KABUPATEN PONOROGO
                                               
Memperhatikan            :     1.      Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 414.2/2058/PMD tanggal 11 Agustus 2006 Tentang Kebijakan Pelestarian Hasil-hasil Kegiatan PPK;
                                                2.      Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 414.2/205/PMD tanggal 17 Nopember 2006 Tentang Panduan Penataan Kelembagaan UPK.
3.   Memorandum no 463/KMN/IV/2003 tanggal 24 April 2003 tentang Revisi Standarisasi Format Administrasi dan Pembukuan UPK.
4.   Memorandum RMC IV no.    066/RMC/XII/2009, tanggal 22 Desember 2009 tentang standart perencanaan keuangan UPK
5.   Memorandum RMC IV no.    039/RMC/II/2009, tanggal 30 Januari 2014 tentang standart perencanaan keuangan UPK
         
MEMUTUSKAN
Menetapkan                  :     STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR (SOP) UNIT PENGELOLA KEGIATAN (UPK) KECAMATAN JAMBON KABUPATEN PONOROGO
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. KEC. JAMBON PONOROGO - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template