09 Juli 2014
PNPM MANDIRI PERDESAAN
Program
Pengembangan Kecamatan (PPK) merupakan salah satu upaya Pemerintah Indonesia
yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan,
memperkuat institusi lokal, dan meningkatkan kinerja pemerintah daerah. PPK
telah dimulai sejak Indonesia mengalami krisis multidimensi dan perubahan
politik pada 1998.Melihat keberhasilannya, saat ini pemerintah mengadopsi
mekanisme dan skema PPK dalam pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
Program Pengembangan Kecamatan Jambon (PPK)
dimulai pada 2001 sampai 2005, fase kedua (PPK II) dimulai pada 2003 dan
berlangsung hingga 2005, pada tahun 2003 sampai dengan 2005 mendapatkan alokasi
dana APBD sebesar 1,5 M. Melihat keberhasilan
pelaksanaan program yang mengusung sistem pembangunan bottom up planning ini, Pemerintah Pusat bertekad untuk melanjutkan
upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dalam skala yang lebih luas, salah
satunya dengan menggunakan skema PPK. Upaya itu diawali dengan
peluncuran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), per 1
September 2006. Program tersebut kemudian dikukuhkan oleh Presiden RI
sebagai Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM MP) di Kota
Palu, 30 April 2007
Berangkat dari keberhasilan pelaksanaan PPK,
dari PPK I hingga PPK III, yang telah berlangsung sejak 1998-2006,
Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melanjutkan upaya untuk mempercepat
penanggulangan kemiskinan dan pengangguran di tanah air dengan menggunakan mekanisme
dan skema PPK. Agenda besar ini akan dilaksanakan dalam skala lebih besar
(baik cakupan lokasi, waktu pelaksanaan maupun alokasi dananya), yang kemudian
dikenal dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
PNPM pertama kali diperkenalkan
Pemerintah Indonesia di Jakarta, pada 1 September 2006. Menurut Menko Kesra
Aburizal Bakrie, PNPM merupakan perluasan dan penyempurnaan dari program
pemberdayaan masyarakat yang telah teruji, seperti PPK. Untuk itu, pemerintah
memutuskan PNPM salah satunya akan dijalankan melalui PPK (PNPM-PPK).
Seluruh kecamatan di Indonesia akan
memperoleh program PNPM secara bertahap, mulai tahun 2007. Tujuan PNPM seperti
tersebut di atas, akan ditempuh dengan cara:
1.
Mengembangkan
kapasitas masyarakat, terutama Rumah Tangga Miskin (RTM) dengan penyediaan
prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi, serta lapangan kerja.
2.
Meningkatkan
partisipasi masyarakat miskin dalam pengambilan keputusan
perencanaan,pelaksanaan,pemantauan dan pelestarian kegiatan pembangunan.
3.
Mengembangkan
kapasitas pemerintahan lokal dalam memfasilitasi penanggulangan kemiskinan yang
berkelanjutan
Dalam pelaksanaannya, PNPM-PPK mengalokasikan
BLM melalui skema pembiayaan bersama (cost sharing) antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda). Besarnya cost sharing disesuaikan dengan
kapasitas fiskal masing-masing daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan No. 73/ PMK.02/ 2006 per 30 Agustus 2006. Untuk itu,
dibutuhkan komitmen dan keseriusan Pemda dan aparat di daerah dalam
menjalankannya.
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan) merupakan salah satu mekanisme
program pemberdayaan masyarakat yang digunakan PNPM Mandiri dalam upaya
mempercepat upaya mengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di
perdesaan.Program ini dilakukan untuk lebih mendorong upaya peningkatan
kualitas hidup, kesejahteraan dan kemandirian masyarakat di perdesaan. PNPM
Mandiri Perdesaan sendiri merupakan penyelarasan nama dari mekanisme dan
prosedur Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang telah dilaksanakan sejak
1998.
Program pemberdayaan masyarakat terbesar di
tanah air ini memusatkan kegiatan bagi masyarakat Indonesia paling miskin di
perdesaan dengan menyediakan fasilitasi pemberdayaan masyarakat/ kelembagaan
lokal, pendampingan, pelatihan, serta dana Bantuan Langsung untuk Masyarakat
(BLM) kepada masyarakat, sebesar Rp1 miliar sampai Rp3 miliar per kecamatan.
Sama dengan PPK atau PNPM-PPK, dalam PNPM Mandiri Perdesaan pun, seluruh
anggota masyarakat diajak terlibat dalam setiap tahapan kegiatan secara
partisipatif, mulai dari proses perencanaan, pengambilan keputusan dalam
penggunaan dan pengelolaan dana sesuai kebutuhan paling prioritas di desanya,
sampai pada pelaksanaan kegiatan dan pelestariannya.
Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan berada di
bawah binaan Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kementerian
Dalam Negeri, dengan pembiayaan yang berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN), alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD), dana hibah dari sejumlah lembaga pemberi bantuan, dan pinjaman dari
Bank Dunia
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-Mandiri
Perdesaan) di Kecamatan Jambon sejak 2001
berawal dari PPK dan berlanjut sampai tahun 2013.
Melalui PNPM-Mandiri Perdesaan Masyarakat dilibatkan secara aktif dalam setiap kegiatan pembangunan di desanya.
Mulai dari tahap perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan sampai pada
upaya pemeliharaannya. Jenis-jenis
kegiatan yang dibiayai melalui Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM-Mandiri Perdesaan berupa: kegiatan pembangunan atau perbaikan prasarana sarana dasar yang dapat
memberikan manfaat jangka pendek maupun jangka panjang secara ekonomi bagi
masyarakat miskin atau rumah tangga miskin, kegiatan
peningkatan bidang pelayanan kesehatan dan pendidikan, kegiatan peningkatan kapasitas/ketrampilan kelompok usaha ekonomi terutama
bagi kelompok usaha yang berkaitan dengan produksi berbasis sumber daya lokal
(tidak termasuk penambahan modal) dan penambahan
permodalan simpan pinjam untuk Kelompok Perempuan (SPP)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !