Sek UPK <MFD>13 Juli 2014
GAMBARAN
PROSES PEMBANGUNAN PARTISIPATIF
DI
KECAMATAN JAMBON
Sebagaimana
disebutkan dalam petunjuk Teknis Operasional kegiatan PNPM-MP tujuan khusus dari dilaksanakannya PNPM
adalah :
1. Meningkatkan
partisipasi masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan atau kelompok
perempuan, dalam pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan
pelestarian pembangunan.
2. Melembagakan
pengelolaan pembangunan partisipatif dengan mendayagunakan sumber daya lokal.
3. Mengembangkan
kapasitas pemerintah desa dalam memfasilitasi pengelolaan pembangunan
partisipatif.
4. Menyediakan Prasarana sarana sosialdasar dan
ekonomi yang diprioritaskan oleh masyarakat
5. Melembagakan pengelolaan dana bergulir
6. Mendorong terbentuk dan berkembangnya kerja
sama antyar desa
7. Mengembangkan kerja sama antar pemangku
kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan.
Dari sekian
tujuan diatas terdapat poin penting, yakni, Pembangunan partisipatif.
Pembangunan partisipatif dimaksudkan sebagai bentuk pembangunan yang memberikan
ruang peran masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan
dan pelestarian pembangunan. Hal ini juga
menjadi salah satu prinsip dari PNPM yaitu partisipatif.
Proses pembangunan partisipatif tercermin
dalam alur tahapan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan dari mulai tahapan
perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian. Untuk menjaga proses yang
partisipatif tersebut, musyawarah mutlak diperlukan, disamping musyawarah
reguler yang ditetapkan program sejumlah 11 musyawarah terdapat juga
musyawarah-musyawarah lain baik skala desa maupun skala kecamatan. Di tingkat
desa terdapat musyawarah pra pelaksanaan, dan musyawarah musyawarah yang
dilaksanakan atas keadaan keadaan insidental. Sedangkan di tingkat kecamatan
terdapat Musyawarah Antar Desa tutup buku UPK, Musyawarah Antar Desa Perguliran
dan lain-lain.
Proses partisipatif yang lain tercermin
juga dalam proses pengadaan barang dan jasa. PNPM menekankan untuk memanfaat
potensi lokal, atau barang yang bisa disediakan oleh masyarakat setempat, namun
untuk barang-barang yang tidak bisa disediakan oleh masyarakat PNPM
mensyaratkan dilaksanakannya pengadaan barang dan jasa secara transparan. Yaitu dengan proses perbandingan harga dan
proses lelang.
B. Proses Musyawarah dan partisipasi
Berikut ini gambaran pelaksanaan
musyawarah yang dilaksanakan selama
pelaksanaan PNPM-MP kecamatan tahun 2013 di Kecamatan Jambon:
1. Musyawarah Antar Desa Sosialisasi
MAD sosialisasi merupakan pertemuan antar
desa untuk sosialisasi awal tentang tujuan, prinsip, kebijakan, prosedur maupun
hal-hal lain yang berkaitan dengan PNPM Mandiri perdesaan serta untuk menentukan
kesepakatan-kesepakatan antar desa dalam melaksanakan PNPM Mandiri Perdesaan.
Nama Kegiatan : Musyawarah Antar Desa Sosialisasi dan Musyawarah Antar Desa Tutup Buku, MAD
Perguliran
Hari/Tanggal : Rabu,
17 Oktober 2012
Tempat : Pendopo Kecamatan Jambon
Peserta : 50
Laki-laki dan 38 Perempuan
Hasil Musyawarah :
Disosialisasikan PNPM Tahun 2013, disepakati aturan dan sanksi Lokal,
Disepakati penggunaan DOK
2. Musyawarah Desa Sosialisasi
Musyawarah Desa Sosialisasi merupakan
pertemuan masyarakat desa sebagai ajang sosialisasi atau penyebarluasan
informasi PNPM Mandiri Perdesaan di desa.
Nama Kegiatan :
Musyawarah Desa Sosialisasi
Jumlah Kegiatan
: 13 Kegiatan
Tanggal : 29 Okt – 28 Des 2012
Tempat : Balai
Desa Terkait
Peserta : 289
Laki-laki dan 174 Perempuan
Hasil Musyawarah : Disosialisasikan PNPM Tahun 2013. Disosialisasikan aturan
dan sanksi lokal, Dipilihnya TPK, dipilihnya KPMD, Dipilihnya Tim Monitoring.
3. Musyawarah Dusun Penggalian Gagasan
Adalah proses menemukenali gagasan gagasan
kegiatan atau kebutuhan masyarakat dalam upaya mengatasi permasalahan
kemiskinan yang dihadapi dan mengembangkan potensi yang ada di masyarakat.
Nama Kegiatan : MD Penggalian Gagasan
Jumlah Kegiatan
: 41 Kegiatan
Tanggal : 29 Nop s/d 31 Des 2012
Tempat : Desa Terkait
Peserta : 289
Laki-laki dan 158 Perempuan
Hasil Musyawarah :
Disosialisasikan PNPM Tahun 2013. Dibuat peta sosial, dibuat dan dibaca
kalender musim, dibuat dan dibaca diagram kelembagaan untuk menemukan masalah
dan potensi
4. Musyawarah Khusus Perempuan
Merupakan musyawarah yang dihadiri oleh
kaum perempuan dan dilakukan dalam rangka membahas gagasan dari
kelompok-kelompok perempuan dan menetapkan usulan kegiatan yang merupakan
kegiatan desa, musywarah ini mempertimbangkan hasil penggalian gagasan.
Nama Kegiatan : Musyawarah Khusus Perempuan
JJumlah Kegiatan : 13 Kegiatan
Tanggal :
5 Des 2012 s/d 22 Jan 2013
Tempat :
Balai Desa Terkait
Peserta :
305 Perempuan
Hasil Musyawarah : Menyepakati (dua) usulan desa yang berasal dari gagasan
kelompok perempuan.
5. Musyawarah Desa Perencanaan
Merupakan Musyawarah masyarakat di desa
yang bertujuan untuk membahas seluruh gagasan kegiatan yang akan dibawa ke MAD
Prioritas usulan tahun 2013.
Nama Kegiatan : Musyawarah Desa Perencanaan
JJumlah Kegiatan : 13 Kegiatan
Tanggal : 9 Januari s/d 04 Februari
2013
Tempat : Balai Desa Terkait
Peserta : 180
Laki laki dan 132 Perempuan
Hasil Musyawarah : Disepakati dan ditetapkannya
usulan hasil MKP dan menetapkan usulan desa dari campuran, ditetapkan 6 orang
delegasi desa, ditetapkan Tim Penulis usulan.
6. Musyawarah Antar Desa Prioritas dan
Musrenbangkec
Adalah pertemuan di kecamatan yang bertujuan
membahas dan menyusun peringkat usulan kegiatan.
Nama Kegiatan : MAD Prioritas Usulan
JJumlah Kegiatan : 1 Kegiatan
Tanggal : 27
Februari 2013
Tempat : Pendopo Kecamatan Jambon
Peserta : 45
Laki laki dan 67 Perempuan
Hasil Musyawarah : Ditetapkan
Peringkat usulan kegiatan
Sedangkan untuk usulan Simpan Pinjam Perempuan tidak ada
usulan dari masing-masing desa.. Setelah tahap ini dilaksanakan kegiatan
pembuatan Rencana Anggaran dan Biaya ( RAB) dan desain pekerjaan secara
partisipatif. KPMD bersama TPK melaksanakan survey lapangan dengan didampingi
oleh Fasilitator Teknik. Harga bahan
dan alat didasarkan pada hasil survey harga yang dilakukan oleh KPMD dan TPK
7. Musyawarah Antar Desa Penetapan
Adalah musyawarah membahas penetapan kegiatan yang akan didanai oleh PNPM-MPd
dengan mengacu pada peringkat usulan hasil MAD Prioritas.
Nama Kegiatan : MAD Penetapan Usulan
Jumlah Kegiatan : 1 Kegiatan
Tanggal : 4
April 2013
Tempat : Pendopo
Kecamatan Jambon
Peserta : 21 Laki laki dan 22 Perempuan
Hasil MAD Penetapan: Menetapkan usulan
yang akan didanai dari PNPM berdasarkan hasil MAD prioritas usulan
Adapun hasil MAD Prioritas dan hasil MAD
Pendanaannya adalah sebagai berikut:
NO
|
NAMA DESA
|
KEGIATAN
|
95%
|
2%
|
3%
|
TOTAL
|
1
|
JAMBON
|
Jembatan Beton
|
103.772.700
|
2.184.700
|
3.277.100
|
109.234.500
|
2
|
SIDOHARJO
|
Jalan Telford
|
121.465.000
|
2.557.200
|
3.835.800
|
127.858.000
|
3
|
JONGGOL
|
Talud Jalan
|
76.031.000
|
1.600.700
|
2.401.000
|
80.032.700
|
4
|
SENDANG
|
Talud Jalan
|
99.774.000
|
2.100.500
|
3.150.700
|
105.025.200
|
5
|
BRINGINAN
|
Talud Jalan
|
91.001.500
|
1.915.800
|
2.873.700
|
95.791.000
|
6
|
SRANDIL
|
Saluran Drainase
|
93.869.500
|
1.976.200
|
2.964.300
|
98.810.000
|
7
|
POKO
|
Jalan Lapen
|
115.304.500
|
2.427.500
|
3.641.200
|
121.373.200
|
8
|
PULOSARI
|
Rabat Jalan
|
114.129.800
|
2.402.700
|
3.604.000
|
120.136.500
|
9
|
KARANGLO KIDUL
|
JalanLapen
|
134.652.000
|
2.834.700
|
4.252.200
|
141.738.900
|
8. Musyawarah Desa Informasi hasil MAD
Merupakan musyawarah sosialisasi atau
penyebarluasan hasil penetapan alokasi dana PNPM yang telah diputuskan dalam
MAD penetapan.
Jumlah Kegiatan : 12 Kegiatan
Tanggal :
15 April s/d 3 Mei 2013
Tempat : Balai
Desa Terkait
Peserta : 254
Laki laki dan 198 Perempuan
Hasil Musyawarah :
Diinformasikannya Hasil MAD Penetapan, disepakati rencana dan jadwal
pelaksanaan kegiatan, penetapan susunan lengkap TPK, membahas upah untuk
pekerja dan membahas alokasi BOP TPK 3%.
9. Musyawarah Desa Pertanggung Jawaban 40%
Merupakan musyawarah yang menjadi
media bagi TPK untuk mempertanggungjawabkan dana yang telah diterima kepada
masyarakat.
Nama Kegiatan : MPJ 40%
Jumlah Kegiatan :
9 Kegiatan
Tanggal : 4 Agustus s/d 30 September
2013
Tempat : Balai Desa Terkait
Peserta : 216 Laki laki dan 156 Perempuan
Hasil Musyawarah : Dilaporkannya
penggunaan dana oleh TPK Kepada Masyarakat
10. Musyawarah Desa Pertanggung Jawaban 80%
Merupakan musyawarah yang menjadi
media bagi TPK untuk mempertanggungjawabkan dana yang telah diterima kepada
masyarakat.
Nama Kegiatan : MPJ 80%
Jumlah
Kegiatan : 9 Kegiatan
Tanggal : 7 Oktober s/d 30 Desember
2011
Tempat : Balai Desa Terkait
Peserta : 258 Laki laki dan 117 Perempuan
Hasil Musyawarah : Dilaporkannya
penggunaan dana oleh TPK Kepada Masyarakat, dibentuk TP3 serta rencana pemeliharaan
kegiatan
11. Musyawarah Desa Serah terima:
Dalam Musyawarah ini TPK melaporkan seluruh hasil kegiatan dan penggunaan
dana, masyarakat menerima hasil kegitan yang telah diselesaiakan oleh TPK.
Nama Kegiatan : MDST
Jumlah
Kegiatan : 9 Kegiatan
Tanggal : 30 Nopember s/d 31 Desember
2013
Tempat : Balai Desa Terkait
Peserta : 165 Laki laki dan 127 Perempuan
Hasil Musyawarah : Dilaporkannya
penggunaan dana oleh TPK Kepada Masyarakat, diterima hasil kegiatan oleh
masyarakat, disepakati rencana pelestarian
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !