Headlines News :
Home » , , , » SEKILAS TENTANG SIMPAN PINJAM DI UPK

SEKILAS TENTANG SIMPAN PINJAM DI UPK

Written By PNPM JAMBON PONOROGO on Sabtu, 29 November 2014 | 16.18



Sekretaris UPK 30/11/2014
 Ketentuan Perguliran SPP/UEP
1.                  Peminjam adalah berkelompok dengan jumlah anggota 5 – 15 orang.
2.                  Sistem yang digunakan adalah tanggung renteng.
3.                  Dalam satu keluarga KK hanya dibolehkan satu peminjam.
4.                  Peminjam tidak menjadi peminjam dikelompok lain di UPK.
5.                  Untuk kelompok pemula (masa percobaan) hanya bisa dicairkan maksimal 1 juta/orang dan 15 juta/kelompok.
6.                  Anggota kelompok adalah warga sedesa.
7.                  Bunga dari UPK adalah 1,5% tiap bulan atau 18% tiap tahun.
8.                  Kelompok yang dalam angsurannya baik tiap masa pengangsurannya yaitu tepat jumlah dan tepat waktu, diakhir pelunasan akan mendapatkan IPTW (Insentif Pengembalian Tepat Waktu) sebesar 10% dari bunga.
9.                  IPTW akan dibagi dengan penanggung jawab (Kepala Desa), 70% untuk kelompok dan 30% untuk penanggung jawab.
Syarat:
1.    Kelompok mengisi proposal yang melampirkan fotokopi KTP dan fotokopi KK.
2.    Proposal harus ditandatangani Kepala Desa dan BKD/BPD.
3.    Bersedia diverifikasi.

pnpm jambon ponorogo
Share this article :

1 komentar:

  1. Ass, kami dari LPK,berencana akan melatih petani Sayuran di daerah kami bekerjasama dengan swasta, untuk pengajuan Proposal PNPM nya bagaimana ya pa. supaya dapat bantuan dari Program yang akan kami kelola,trims

    BalasHapus

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. KEC. JAMBON PONOROGO - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template