Sekretaris UPK 30/11/2014
Ketentuan Perguliran SPP/UEP
1.
Peminjam adalah berkelompok dengan
jumlah anggota 5 – 15 orang.
2.
Sistem yang digunakan adalah
tanggung renteng.
3.
Dalam satu keluarga KK hanya dibolehkan satu peminjam.
4.
Peminjam tidak menjadi peminjam dikelompok
lain di UPK.
5.
Untuk kelompok pemula (masa
percobaan) hanya bisa dicairkan maksimal 1 juta/orang dan 15 juta/kelompok.
6.
Anggota kelompok adalah warga
sedesa.
7.
Bunga dari UPK adalah 1,5% tiap
bulan atau 18% tiap tahun.
8.
Kelompok yang dalam angsurannya
baik tiap masa pengangsurannya yaitu tepat jumlah dan tepat waktu, diakhir
pelunasan akan mendapatkan IPTW (Insentif Pengembalian Tepat Waktu) sebesar 10%
dari bunga.
9.
IPTW akan dibagi dengan penanggung
jawab (Kepala Desa), 70% untuk kelompok dan 30% untuk penanggung jawab.
Syarat:
1.
Kelompok mengisi proposal yang
melampirkan fotokopi KTP dan fotokopi KK.
2.
Proposal harus ditandatangani
Kepala Desa dan BKD/BPD.
Ass, kami dari LPK,berencana akan melatih petani Sayuran di daerah kami bekerjasama dengan swasta, untuk pengajuan Proposal PNPM nya bagaimana ya pa. supaya dapat bantuan dari Program yang akan kami kelola,trims
BalasHapus